A PENDAHULUAN hukum di Indonesia. Mengingat Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai dasar Negara, Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.1 Posisi Pancasila dalam hal ini
Pancasilasebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber tertib hukum di Indonesia. Meliputi suasana kebatinan; Semua ini tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968. Mewujudkan cita-cita hukum sebagai dasar (hukum tertulis dan yang tidak tertulis)
Kedudukanhukum Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Dalam hubungannya dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Pancasila menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Hukum di Indonesia tidak membenarkan perubahan Pancasila
Dalampengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negar Indonesia. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Pada Masa Orde Baru. Dewasa ini marak terjadi pelanggaran etika politik di Indonesia, bahkan sejak pemerintahan Orde Lama pun hal ini sudah mewarnai kancah politik di negeri D Sumber-sumber hukum : 1. Pengertian sumber hukum. Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor Pancasiasebagai sumber dari segala sumber hukum diatur dalam pasal 2 UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan Perundang - Undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber dari segala Pancasilayang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat yivia.
  • uox6mknl1l.pages.dev/259
  • uox6mknl1l.pages.dev/246
  • uox6mknl1l.pages.dev/56
  • uox6mknl1l.pages.dev/347
  • uox6mknl1l.pages.dev/6
  • uox6mknl1l.pages.dev/145
  • uox6mknl1l.pages.dev/352
  • uox6mknl1l.pages.dev/61
  • uox6mknl1l.pages.dev/233
  • sumber dari segala sumber hukum di indonesia